Wisata Sejarah

Gereja GPIB Maranatha (Gemeente To Pangkalpinang)(Kerkeraad Der Protestansche)

Pada masa pemerintahan Residen J.E Edie (memerintah Tahun 1925-1928 M) Pemerintah Kolonial Belanda sekitar tahun 1926-1927 M, mulai membangun gedung Kerkeraad Der Protestansche Gemeente To Pangkalpinang. Gereja ini merupakan bagian dari Gereja Protestan di Indonesia (GPI), Der Protestansche Kerk in Nedherlandsch-Indie atau yang sering dikenal dengan sebutan Indische Kerk. Gereja ini dibangun pada posisi disebelah timur Rumah Residen (residenttshuis te pangkalpinang op bangka), terletak di jalan Jendral Sudirman. Pada posisi bagian depan bangunan terdapat tugu Titik Nol Pulau Bangka dan residen straar (sekarang Jalan Merdeka). Gedung gereja dibangun dilokasi gemeente Pangkalpinang (dibentuk berdasarkan Inlandshe Gemeente Ordonantie dan Inlanshe Gemeente Ordonantie voor Buitengewesten pada Tahun 1916). GPIB Maranatha memiliki ciri khas yang unik dan menarik karena terdapat menara jam sehingga orang Bangka sering menyebutnya Gereja Menara Jam. Mesin jam dengan sistem penggerak otomatis berada pada bagian tengah menara, diproduksi oleh Nederlandsche Fabriek Van Torenuurwerken B.E Ijsbouts Asten dengan Nomor 3061 berangka Tahun ANNO 1930. Mesin jam walaupun sudah sangat tua masih berfungsi dengan sangat baik menggerakkan jarum-jarum jam dipuncak menara dan menggerakkan lonceng terbuat dari logam berangka tahun 1928 M. Pemerintah Belanda menempatkan beberapa pendeta untuk menlayani jemaat gereja yaitu; J.N Beiger, Pendeta Oranje, Pendeta Lawalata, Penatua Pasalbessy, Pendeta Siswabessy, Pendeta Kaihatu dan setelah kemerdekaan berturut-turut yang menjadi pendeta adalah Pendeta Z. Pattinama (tahun 1957-1973), Pendeta F.J. Latumaerissa (tahun 1973-1983), Pendeta P.E. Linggar (tahun 1983-1987), Pendeta Simon Binadji, B.Th. (tahun 1987-1993), Pendeta L. Tiwow, S.Th. (tahun1994-1995), Pendeta M.S. Kapoh, S.Th. (tahun 1996-1999) dan Pendeta Dra. Ivonne Diana Taroreh Loupatty, M.Min. GPIB Maranatha adalah Cagar Budaya Kota Pangkalpinang (Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.13/PW.007/MKP/2010, tanggal 8 Januari 2010) dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Related Articles

Back to top button