Katedral Santo Yosef
Gereja Kathedral Santo Yosef terletak di Jalan Gereja, dibangun pada tanggal 5 Agustus 1934 M, pada masa residen Mann, CJ (masa pemerintahan 1934-1942 M). Gereja dibangun pada masa gereja Katolik Pangkalpinang dipimpin oleh seorang Pastor bernama Pater Bakker ss.cc. Pada tanggal 25 April 1935 di Gereja Kathedral Santo Yosef ditasbihkan sebagai imam seorang putera Bangka yaitu Pastor Johannes Boen Thaiam Kiat. Pastor Boen, adalah Pastor Projo pertama di Pangkalpinang dan juga Pastor Projo pertama Indonesia (namanya diabadikan menjadi nama Balai Pertemua Paroki Pangkalpinang). Sejarah gereja Pangkalpinang berawal dari mulai berkaryanya seorang tabib (shinse) Tionghoa beragama Katolik di Sungaiselan bernama Tsen On Ngie (Zeng Aner) yang lahir di Cina pada tahun 1795 dan pada tahun 1830 datang ke Sungai Selan dari Penang Malaysia. Sejak tahun 1849 beliau mulai bekerja sebagai seorang tabib (shinse) dan berkeliling di pulau Bangka mengobati orang-orang sakit sambil mengajarkan agama Katolik. Pusat misi gereja di Bnagka yang berawal di Sungaiselan, pada tahun 1853 dipindahkan ke Sambong (sekitar 8 km dari Pangkalpinang) dan kemudian pada tahun 1913 dipindahkan ke Pangkalpinang. Sebelum menjadi pusat merupakan stasi dari Sungaiselan dan mempunyai sebuah kapel yang bernama Santo Yoseph. Pada tanggal 30 November 1946 diangkatlah Pastor Van Soest ss.cc sebagai Prefer Apostolik Bangka, Belitung dan Riau. Pada tanggal 8 Februari 1951 Prefektur Apostolik Bangka, Belitung dan Riau diubah statusnya menjadi keuskupan Pangkalpinang dan Mgr Van Der Westen ss.cc diangkat menjadi uskup pertama Pangkalpinang. Peresmian Mgr Van Der Westen ss.cc menjadi uskup Pangkalpinang dilakukan di Kathedral Santo Yosef merupakan bangunan satu lantai dengan atap berbentuk limas, pada bagian depan terdapat bangunan tinggi berbentuk menara. Gereja Kathedral Santo Yosef merupakan Cagar Budaya Kota Pangkalpinang (Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.13/PW.007/MKP/2010, tanggal 8 Januari 2010) dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.