Wisata Sejarah

Panti Wangka (Societeit Concordia)

Societeit Concordia (sekarang panti Wangka) adalah gedung pertemuan bagi orang-orang Belanda di Pangkalpinang, terletak dikawasan Civic Centre atau berada pada bagian dari wilayah kota yang secara spasial menjadi pusat berbagi macam kegiatan masyarakat penghuninya. Gedung Societeit Concordia didirikan pada masa Residen Bangka, A.J.N. Engelenberg (memerintah pada tahun 1913-1918 M), ketika ibukota keresidenan Bangka mulai dipindahkan dari Kota Muntok ke Kota Pangkalpinang pada tanggal 3 September 1913 M. Gedung Societeit Concordia secara geografis terletak disisi Utara Residen Straat (sekarang Jalan merdeka) dan berada pada sisi sebelah Barat Wilhelmina Park (sekarang Tamansari). Societeit Concordia awalnya digunakan sebagai tempat berkumpulnya ambtenar-ambtenar goebernemen (pegawai-pegawai tinggi pemerintah) dan pejabat-pejabat perusahaan BTW (Banka Tin Winning), para perwira tinggi militer, para pengusaha dan orang-orang kaya Belanda untuk berkumpul bersama, berekreasi, makan-makan, mendengarkan musik dan hiburan serta kesenian. Societeit Concordia pernah dijadikan tempat Konferensi Pangkalpinang yang diikuti sejumlah 80 orang delegasi dari sekitar 15 daerah pendudukan Belanda (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Selatan, Minahasa, Menado, Bali, Lombok, Timor, Sangihe Talaud, Maluku Utara, Maluku Selatan dan Papua. Gedung Societeit Concordia setelah tahun 1953 M, seiring dengan dinasionalisasinya perusahaan-perusahaan pertambangan Timah, BTW (Banka Tin Winning Bedrjff), GMB (Gemenschaplijke Maatschappij Billiton) dan NV. SITEM (Singkep Tin Maatschappij) oleh pemerintah Republik Indonesia menjadi perusahaan milik negara (Perusahaan Negara atau PN Timah), maka pengelolaannya kemudian berada di Unit Penambangan Timah Bangka (UPTB) dan namanya diganti Panti Wangka, sementara fungsinya tetap digunakan sebagai gedung pertemuan. Pada saat awal Kepulauan Belitung ditetapkan sebagai Provinsi pada tahun 2000, gedung Panti Wangka dijadikan sebagai gedung sementara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terakhir gedung panti Wangka juga pernah dipakai sebagai kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang ketika kantor Pengadilan Negeri di Jalan Jendral Sudirman sedang direnovasi dan saat ini Panti Wangka dijadikan Kantor KONI Kepulauan Bangka Belitung. Karena bangunan ini merupakan bangunan bersejarah, baik dalam konteks sejarah lokal maupun nasional dan sangat penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan, sejarah serta memiliki nilai sosial budaya bagi masyarakat, maka oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala dan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Pangkalpinang, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, diregistrasi sebagai bangunan Cagar Budaya dan harus dilindungi negara.

Related Articles

Back to top button