Wisata Sejarah

Rumah Sakit Bakti Timah

Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1920 M, masa residen Doornik. W (memerintah tahun 1918-1923 M), mulai membangun Hoofgebouw van Het Ziekenhuis van de Banka Tin Winning te Pangkalpinang (balai pengobatan utama atau rumah sakit utama bagi karyawan perusahaan Banka Tin Winning). Bangunan terletak pada sisi barat kantor pusat PT. Timah tbk. dan jalan Jendral Sudirman. Bentuk bangunan berdenah empat persegi panjang, berlantai dua. Bangunan berbentuk segi enam. Lantai bawah dilapisi tegel berwarna abu-abu dan lantai atas terbuat dari kayu. Atap terbuat dari seng, berbentuk atap limas, dinding dari bata, dilengkapi dengan pintu dan jendela kaca. Pada tahun 1953, seiring dinasionalisasinya perusahaan-perusahaan pertambangan Timah Belanda, BTW (Banka Tin Winning Bedrjff), GMB7. Rumah Sakit Bakti Timah (Hoofgebouw van Het Ziekenhuis van de Banka Tin Winning te Pangkalpinang), (Gemenschaplijke Maatschappij Billiton) dan NV. Sitem (Singkep Tin Maatschappij) menjadi perusahaan milik negara, balai pengobatan utama atau rumah sakit utama bagi karyawan timah pada tahun 1969 dikelola oleh Unit Penambangan Timah Bangka (UPTB), sementara fungsinya disamping untuk pengobatan karyawan Unit Penambangan Timah Bangka (UPTB) juga melayani pengobatan bagi masyarakat pulau Bangka. Pada tanggal 2 Agustus 1976, Perusahaan Negara Tambang Timah diubah statusnya menjadi perseroan terbatas dengan nama PT. Timah tbk. Selanjutnya pada tahun 1990, BUMN PT. Timah mulai melakukan restrukturisasi, revitalisasi, reorganisasi pembentukan anak perusahan, optimalisasi bisnis, pengendalian cost secara ketat dan pengembangan visi serta budaya kerja secara efisien. Termasuk dalam program ini adalah pelepasan terhadap aset rumah sakit. Pengelolaan terhadap rumah sakit kemudian dilakukan secara swakelola pada tanggal 1 Februari 1993. Pada perkembangan selanjutnya sejak tanggal 1 April 1994, rumah sakit menjadi milik dan salah satu unit dari Yayasan Bakti Timah. Rumah Sakit Bakti Timah merupakan Cagar Budaya Kota Pangkalpinang (Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.13/PW.007/MKP/2010, tanggal 8 Januari 2010) dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

Related Articles

Back to top button