Wisata Sejarah

Wisma Timah Satoe ( Woonhuis Te Pangkalpinang)

Wisma Timah Satoe ( Woonhuis Te Pangkalpinang) terletak di Jalan Jendral Sudirman Nomor 20, terletak pada sisi utara rumah Residen ( Residentshuis Te Pangkalpinang op Bangka. Rumah ini pernah menjadi rumah dinas asisten residen Belanda ketika pemerintahaan kolonial belanda menerapkan Bestuurhervorming Wet pada Tahun 1922 yang mengenal tiga tingkat daerah otonom yaitu provinsi ( provinsi ordonansi), Kabupaten (regensche ordonansi) dan kota(staatsgmente ordonansi), terutama pada masa pemerintahan residen bangka, Starhamer HM (memerintah pada tahun 1931-1934 Masehi), ketika pada waktu itu Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan menjadi Residentie en Orderherichgeiden dengan pulau utama Bangka sebagai residen dan pulau Belitung berserta pulau-pulau kecil lainnya sebagai onder afdelingen yang dipimpin oleh seorang Asisten Residen, atas dasar ordonansi tanggal 2 Desember 1933, Stbl. Nomor 565. Pada sisi sebelah timur gedung Wisma Timah Satoe terdapat Kantor Pengadilan (landraat), Kantor aisten residen ( asisten residen cantoor, sekarang BB centre point) yang bersebelahan disisi selatannya dengan kantor sementara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ketika provinsi ini baru dibentuk). Gedung Wisma Timah Satoe adalah bangunan satu lantai dengan atap berbentuk Limas, dinding batu bata, lantai tegel berwarna kuning bermotif. Pintu dan jendela dibuat dari kayu dan kaca. Bangunan utama memiliki satu raung tamu, ruang keluarga dan empat kamar tidur (satu kamar utama). Dapur dan bangunan untuk kamar pembantu/supir terpisah dari bangunan utama dihubungkan dengan selasar. Kondisi bangunan terawat dengan baik, belum banyak yang diubah, kecuali penambahan ruang penerima tamu pada bangunan kamar pembatu dan supir sebagai fasilitas tambahan. Bangunan Wisma Timah Satoe seluas 1.292m2, berdiri diatas lahan seluas 2.829 m2 saat ini difungsikan sebagai penginapan. Bangunan Wisma Timah Satoe ( Woonhuis Te Pangkalpinang) adalah salah satu Cagar Budaya Kota Pangkalpinang (peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.13/PW.007/MKP/2010, tanggal 8 Januari 2010) dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Related Articles

Back to top button