
Pangkalpinang – Dinas Pariwisata (DISPAR) Kota Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Edaran Jam Operasional Usaha Kepariwisataan sebagai panduan bagi para pelaku usaha selama bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri Tahun 1446 H.
Pemberitahuan resmi ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif, tertib, dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama periode ibadah puasa berlangsung di Kota Pangkalpinang.
Surat edaran tersebut bernomor 100.3.4.3/8/DISPAR/II/2025 dan secara spesifik mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H.
Meskipun detail spesifik mengenai jam operasional belum tercantum dalam informasi visual, diterbitkannya surat edaran ini menandakan bahwa:
- Akan ada penyesuaian jam buka atau bahkan penutupan sementara untuk jenis usaha pariwisata tertentu (seperti tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya) sebagai bentuk penghormatan.
- Para pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan memastikan ketertiban menjelang Idulfitri.
Kepala Dinas Pariwisata Pangkalpinang mengimbau seluruh pengelola usaha pariwisata untuk segera mempelajari dan menerapkan isi surat edaran tersebut demi menjaga toleransi dan ketentraman bersama di tengah masyarakat.
#cpz



