Wisata Sejarah

Rumah Residen

Rumah Residen (Residentshuis Te Pangkalpinang Op Bangka) atau sekarang lebih dikenal dengan rumah dinas walikota ini terletak di kawasan civic center pangkalpinang. Masyarakat Bangka pada jaman dahulu sering disebut dengan rumah besar karena bangunannya yang besar dengan 10 pilar pada teras yang menghadap ke arah selatan, dengan bentuk atap limasan. Bangunan bergaya arsitektur Eropa, partisi dengan pilar banyaknya, utama tinggi dan besar menghadap ke arah alun-alun selatan dan utara serta dilengkapi dengan lubang ngerancang berjumlah banyak sebagai media sirkulasi . Bangunan rumah terdiri atas bangunan inti dan paviliun pada sisi timurnya. Di halaman depan rumah terdapat dua meriam kuno berangka tahun 1840 Masehi dan dudukannya berangka tahun 1857 masehi serta tulisan AGW. Bangunan, awalnya ditempati oleh administratur pemerintahan sipil distrik atau onder afdelinggen yang dikepalai oleh controlleur pangkalpinang, karena setelah ditandatangani trakat london pada tanggal 13 Agustus 1814 Masehi dan setelah serah terima daerah kekuasaan antara MH Pengadilan perwakilan kerajaan inggris dengan K. Heynes perwakilan Kerajaan Belanda di Muntok pada tanggal 10 Desember 1816 masehi, pangkalpinang dijadikan sebagai satu distrik utama di pulau bangka. Controlleur Terakhir yang berasal dari rumah ini adalah RJ Koppenol. Rumah mulai ditempati residen pada tanggal 3 september 1913, ketika pangkalpinang dijadikan ibu kota keresidenan dan residen pertama yang berada di rumah ini adalah AJN Engelenberg (pada masa pemerintahan 1913-1918 masehi),selanjutnya secara berurutan residen yang datang ke rumah residen hingga masa kemerdekaan adalah Doornik W, Fraser JJ, JE. Edie, Haze Winkelman WD, Hooyer DG, Starhamer HM, Mann CJ dan P. Brouwer yang memerintah sampai masa pendudukan Jepang.

Pada masa Jepang rumah ditempati oleh Syu Cho Kan, kemudian setelah kemerdekaan, residen yang memerintah di Pangkalpinang yaitu Masjarif Datuk Bendaharolelo dan R. Soemarjo. saat ini rumah residen menjadi rumah dinas walikota Pangkalpinang dan merupakan cagar budaya Kota Pangkalpinang (Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.13 / PW.007 / MKP / 2010, tanggal 8 Januari 2010) dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Related Articles

Back to top button