Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang memberikan himbauan mengenai rencana penertiban bangunan 16 (enam belas) warung di Pantai Pasir Padi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Efran, S. STP. M.Tr.IP hari ini memberikan himbauan mengenai rencana penertiban bangunan 16 (enam belas) warung di Pantai Pasir Padi yang berada pada lahan milik pemerintah Kota Pangkalpinang
.
“Sampai pada hari ini kita sudah melakukan berbagai sosialisasi, mediasi, komunikasi, serta konsolidasi terhadap mereka tetapi belum adanya titik temu”.
Pada akhirnya kami melakukan langkah-langkah refresif sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang tentunya akan kami laksanakan dalam waktu dekat. Sesuai dengan ketentuannya bahwa Surat Peringatan 1 = 7 hari, Surat Peringatan 2 = 3 hari, Surat Peringatan 3 = 1 hari. Mungkin akan kita laksanakan penertiban di tanggal 1 April tahun 2022.” ujar Efran, Rabu (23/03/2022).
Penertiban ini tidak hanya melibatkan Satpol PP sendiri, kami juga akan meminta back up dari FORKOPIMDA, meminta bantuan dari Kepolisian dan TNI serta Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang yang dalam hal ini membantu untuk penertiban lalu lintas bagi masyarakat.
Klik Link untuk melihat video >>disini<<