Masjid Jamik
Masjid Jamik merupakan salah satu masjid terbesar di Pangkalpinang, dibangun pada tanggal 3 Syawal 1355 H atau bertepatan dengan tanggal 18 Desember 1936 M, terletak di Jalan Masjid Jamik. Masjid didirikan oleh penduduk kampung dalam dan kampung tengah Tua Tunu yang pindah ke wilayah Pangkalpinang dan mendirikan kampung dengan nama atau toponim yang sama dengan kampung asalnya di Tua Tunu yaitu Kampung tengah dan Kampung Dalam. Bentuk fisik awal masjid semi permanen, berlantai semen dan berdinding papan, bila dilihat dari atas berbentuk seperti piramida. Bangunannya bertingkat tiga, pada bagian bawah dipergunakan untuk sholat dan pengajian tempat menyimpan kitab-kitab kuning, buku-buku agama, tikar dan alat perlengkapan masjid lainnya, sedangkan di bagian tingkatan atas berfungsi sebagai menara untuk muazin mengumandangkan azan. Pada tahun 1950-1954 M, masjid direnovasi dengan dana partisipasi dari masyarakat di pulau Bangka dan menurut catatan, Wakil Presiden RI, Drs. Muhammad Hatta ikut menyumbang sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah). Pada tahun 1955-1961 M, renovasi dilanjutkan untuk penyelesaian akhir bangunan masjid dan pembangunan menara masjid setinggi 23 meter. Peresmian selesainya renovasi masjid dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 1961. Salah satu keunikan masjid Jamik adalah antara tangga depan (berbentuk setengah lingkaran) dengan atapnya dihiasi oleh tiang penyangga kecil sebanyak 6 tiang (3 tiang di sebelah kanan dan 3 tiang disebelah kiri) dapat diartikan sebagai rukun iman. Masjid memiliki 4 tiang utama sesuai jumlah Khalifaturrasyidin, memiliki 5 pintu masuk (3 pintu di depan, 1 disamping kanan dan 1 disamping kiri) serta terdiri atas 3 undakan atau tingkatan dengan 1 kubah. Masjid Jamik adalah salah satu Cagar Budaya Kota Pangkalpinang (Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.13/PW.007/MKP/2010, tanggal 8 Januari 2010 dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.